2) Menginformasikan, mengkomunikasikan, dan mengkonsultasikan Rencana Kerja TP PKK Desa/Kelurahan melalui Kepala Desa/Lurah kepada Camat untuk diteruskan kepada Bupati/Walikota melalui OPD yang membidangi urusan Pembinaan Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat- Kabupaten/Kota selaku Pembina TP PKK, agar Rencana Kerja TP PKK Desa
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, Jumat (23/6/2023), menyampaikan, jika melihat proses rapat penyusunan RUU Desa sejak Senin lalu, kemungkinan besar perpanjangan masa jabatan kades ini akan berlaku surut. βTapi, ini masih akan kami konsultasikan dulu dengan pemerintah,β ujarnya. Rumusan RUU Desa mulai dibahas di Baleg sejak Senin (19/6
Program Desa Siaga. Desa siaga adalah desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan serta kemauan untuk untuk mencegah dan mengatasi masalah kesehatan, bencana, dan kegawadaruratan, kesehatan secara mandiri. Desa yang dimaksud di sini adalah kelurahan atau istilah lain bagi kesatuan masyarakat hukum yang
Kepala Sekolah dituntut untuk melaksanakan supervisi manajerial dan menyusun program pelaksanaannya meskipun dalam bentuk yang sangat sederhana. Program supervisi manajerial dilakukan agar semuanya dapat berjalan secara efektif dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan pendidikan. Maka dari itu menjadi suatu keharusan bagi sebuah sekolah untuk
Mekarjaya, 10 Agustus 2023. Hari ini, Rabu 10 Agustus 2022 bertempat di Balai Musyawarah Desa Mekarjaya, telah dilaksanakan Musyawarah Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes ) Tahun Anggaran 2023. RKPDes adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun. Selanjutnya, dalam RKPDes kita sering mengenal istilah
Bogor, Jurnas.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan semua target program kerja dan kegiatan yang sudah direncanakan harus tercapai di tahun 2023. Maka dari itu, setiap pegawai harus benar-benar memahami peran dan tanggung jawabnya serta berkontribusi secara optimal untuk
Pemberdayaan masyarakat di bidang pemerintahan desa mencakup semua sumber daya yang ada di pemerintahan desa seperti kepala desa, perangkat desa dan BPD. Bentuk dari pemberdayaan ini dapat berupa pelatihan, musyawarah dalam penyusunan program-program desa, koordinasi dalam pelaksanaan program-program desa, dan peningkatan kualitas kinerja di perseratus) dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan. (2) Besaran Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a per bulan, sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta Enam ratus ribu rupiah ). (3) Kepala Desa dan Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b adalah Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang berstatus bukanoXqKepC.